Juknis PPDB 2018-2019 SD,SMP,SMA,SMK dan sederajat- Pemerintah telah menerbitkan Juknis atau Petunjuk
Teknis PPDB TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat (Kemendikbud) Tahun 2018/2019 yang tertuang
dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Permendikbud
ini lahir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Berdasarkan Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK dan
Sederajat Tahun 2018 /2019 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, PPDB
bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif,
transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan. Namun, asas Nondiskriminatif tidak berlaku
pada sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender
atau agama tertentu
Adapun Waktu dan Mekanisme PPDB tahun 2018/2019 diatur
dalam pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat. Pada Pasal 3 antara lain donyatakan
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan
Mei setiap tahun. 2) Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara
terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai
dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. 3) Sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses
pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a.
persyaratan;
b.
proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang
sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
dan
e.
hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan
pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Selanjutnya dinyatakan bahwa PPDB dilaksanakan dengan
menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring); atau luar jaringan (luring). Namun
dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme
tersebut. Namun Pelaksanaan PPDB diutamakan
menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Apabila PPDB tidak dapat dilaksanakan
melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme
luar jaringan (luring).
Pada Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat (Kemendikbud)
Tahun 2018/2019 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, dinyatakan bahwa Persyaratan
Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK adalah sebagai berikut
1) Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau
bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan (dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon
peserta didik.)
b. berusia
5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu)
SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7
(tujuh) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai
dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Khusus SD, Sekolah wajib
menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling
rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional.
3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh)
SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. memiliki
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. memiliki
ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki
SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi
keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Adapun terkait Sistem
Seleksi Siswa Baru berdasarkan Juknis
PPDB TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat (Kemendikbud) Tahun 2018/2019 yang
tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1) Seleksi calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jika usia calon peserta
didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan. Jika usia dan/atau
jarak tempat tinggal calon peserta idik dengan satuan pendidikan sama, maka
peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan. Pada jenjang SD tidak
boleh lagi dilakukan seleksi melalui tes membaca, menulis, dan berhitung.
2) Untuk Seleksi calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan
ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah
sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
3) Seleksi calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. prestasi di
bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
4) Seleksi calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut:
a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui
Sekolah.
Khusus calon peserta didik
pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi tersebut
diatas, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang
keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan
menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi
profesi.
Sekolah yang berdasarkan
hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib
melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib
menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain sesuai dengan
zonasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga :
Adapun tentang system
Sistem Zonasi pada diatur pada pasal 16 Permendikbud
Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan
Sederajat sebagai berikut: 1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari
Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima. 2) Domisili calon peserta didik
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum pelaksanaan PPDB. 3) Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada
masing-masing Sekolah.
Dalam menetapkan radius
zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada
di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona
terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah
daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari
Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik
yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona
terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili
orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima
persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Link download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA SMK dan Sederajat >>DISINI<<
No comments:
Post a Comment