Format SKUMPTK PNS+lengkap lampiran terbaru-Bagi seluruh PNS guru setiap tahunnya wajib mengisi melaporkan SKUM PTK ( Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga ).Atas surat perintah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD ) masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengisian SKUM PTK agar diisi dengan baik dan benar sesuai keadaan yang sebenarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi pegawai yang mempunyai anak masih sekolah / melanjutkan pendidikan dan berusia 21 tahun samai dengan 25 tahun diharuskn melampirkan surat keterangan dari sekolah / Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Blanko ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan untuk Kepala Sekolah Dasar.Untuk guru dan penjaga ditandatangani oleh Kepala Sekolah masing-masing.
- Setelah diisi dikirim ke kantor Dinas pendidikan rangkap 5 (lima)
- Fotocopy Akte Kelahiran legalisir Kantor Capil .
- Fotocopy Akte Nikah legalisir KUA
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Berkala Terakhir
- Surat Keterangan Kuliah dibuat tgl 4,5 dst Januari 20....
Baca Juga :
>>
>>
>>
>>
Berikut Contoh Fomrulir SKUM PTK PNS
screenshot SKUM-PTK
Unduh Format SKUMPTK PNS+lengkap lampiran terbaru file docx
No comments:
Post a Comment